RSS
Tampilkan postingan dengan label Mezquita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mezquita. Tampilkan semua postingan

TENTANG BID'AH

Belakangan ini semakin gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok tertentu, yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sefaham dengannya sebagai ahlu bid’ah sehingga mereka tersesat dan berhak masuk neraka, sementara kelompok lain juga menuding kelompok yang lainnya lagi mengembangkan bid’ah.

Saling tuding seperti inilah kemudian menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam. Apa sebetulnya makna bid’ah itu? dan apakah memang benar bid’ah itu selalu berkonotasi negatif sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?

Menurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, bid’ah adalah:
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -- قواعد الأحكام في مصالح الأنام . ج 2 ص 172
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anaam, juz II hal. 172)

Dalam khazanah pemahaman literatur fiqih, bid’ah secara garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (jelek), sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i;
قَالَ اَلْمُحْدَثاَتُ ضَرْباَنِ مَا أَحْدَثَ يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً أَوْ أَثَراً أَوْإِجْمَاعًا فَهذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ انتهى -- فتح البارى , ج 17 ص .1
Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, sunnah Nabi Saw., atsar sahabat atau ijma’ ulama’, hal ini disebut dengan bid’ah dhalalah. Dan kedua, jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikit pun dari hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma’), maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela. (Fathu al-Bari, juz 17 hal.10)

Sedangkan dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-An’am, Juz I, hal. 173 telah dijelaskan lebih lanjut secara terperinci bahwa sebagian besar ulama’ membagi bid’ah menjadi lima macam:

  • Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’ seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, dengan alasan karena hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad secara sempurna.
  • Bid’ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw. misalnya, shalat tarawih secara berjama’ah, mendirikan madrasah dan pesantren.
  • Bid’ah Mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan-makanan yang lezat.
  • Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyah dan Murji’ah.
  • Bid’ah Makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.

Dari sini dapat diketahui bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, pertama bid’ah hasanah yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, masuk dalam kategori ini adalah bid’ah wajibah, bid’ah mandubah dan bid’ah mubahah, salah satu contoh dalam konteks ini seperti perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ra. tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan:
نِعْمَةُ اْلبِِدْعَةُ هٰذِهِ --الموطأ رقم 231
Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama’ah). (al-Muwatha’ [231])

Contoh bid’ah hasanah antara lain adalah khutbah yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah dibawah seorang komando, menambah bacaan subhanahu wata’ala yang disingkat dengan Swt. setiap ada kalimat Allah Swt. dan sallaAllahu alaihi wasallama yang diringkas Saw. setiap ada kata Muhammad, berkendara ke tempat atau majlis terpuji dengan naik mobil Alphard, mengendara sepeda motor ke sekolah, melihat acara pengajian dengan televisi, membuat buku Galak Gampil dengan sarana komputer, mesin cetak, mengabadikan momen-momen tertentu dengan kamera digital, makan es krim, serta masih banyak lagi perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw. yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bid’ah yang kedua adalah Bid’ah Sayyi’ah atau bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Bid’ah Muharromah dan Makruhah dapat digolongkan pada bagian yang kedua ini, dan inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad Saw:
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ».
Dari Aisyah ra, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak. (Sahih Muslim, bab Idza Ijtahada al-Amal)

Dengan adanya pembagian ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama, sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikhawatirkan menghancurkan sendi-sendi agama Islam, sedangkan amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang, bahkan untuk saat ini sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman.


*Sumber: Galak Gampil
READ MORE -

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM; Menerjemahkan Bacaan dalam Shalat

Shalat merupakan bentuk ibadah kepada Allah Swt. Yang telah diajarkan oleh Nabi kepada umatnya mulai dari bentuk gerakan sampai ketentuan do’a yang dibaca. Surat al-Fatihah merupakan ayat yang wajib dibaca dalam shalat. Do’a dan ayat yang berbahasa arab kadang menjadi kendala bagi beberapa orang untuk memahami dan menghayati kandungan maknanya. Sehingga kemudian muncul inisiatif untuk menerjemahkan ke dalam bahasa selain Arab. Bagaimanakah pandangan ulama’ mengenai bacaan dalam shalat yang bacaannya diterjemahkan dalam bahasa selain Arab?

Dalam persoalan ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’:
a. Menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Dawud, shalat yang dilakukan baik bagi yang paham bahasa Arab maupun yang tidak paham, artinya dengan cara menerjemahkan ke bahasa selain Arab hukumnya tidak boleh dan shalatnya tidak sah.
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ: (وَاِنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ بِالْفَارِسِيَّةِ لَمْ تُجْزِهِ، لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ مِنَ الْقُرْآنِ اللَّفْظُ وَذَلِكَ لَا يُوْجَدُ فِي غَيْرِهِ اَلشَّرْحُ) مَذْهَبُنَا أَنَّهُ لَا يُجَوِّزُ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ بِغَيْرِ لِسَانِ الْعَرَبِ سَوَاءٌ أَمْكَنَهُ اَلْعَرَبِيُّ أَوْ عَجَزَ عَنْهَا، سَوَاءٌ أَحْسَنَ الْقِرَاءَةِ أَمْ لَا، هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ مَاِلكٌ وَأَحْمَدُ، وَدَاوُدُ. -- مذاهب الأربعة ج. 1، ص. 269

b. Menurut pendapat Imam Abu Yusuf dan Muhammad adalah harus diperinci.

Shalatnya tidak sah bagi yang mampu baca al-Qur’an dan sah bagi yang tidak mampu baca al-Qur’an.
وَقَالَ أَبُوْ يُوْسُفَ وَمُحَمَّدُ: يَجُوْزُ لِلْعَاجِزِ دُوْنَ الْقَادِرِ -- البجيرمي ج 2 ص 28

c. Pendapat Imam Abu Hanifah shalatnya sah secara mutlak.


وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: تَجُوْزُ وَتَصِحُّ بِهِ الصَّلاَةُ مُطْلَقًا وَاحْتَجَ ِلأَبِي حَنِيْفَةَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى"قُلِ اللهُ شَهِيْدٌ بَيْنِيْ وَبَيْنَكُمْ وَأُوْحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ ِلأُنْذِرَكُمْ بِهِ" قَالُوْا وَالْعَجَمُ لاَ يَعْقِلُوْنَ اْلإِنْذَارَ إِلاَّ بِتَرْجَمَةٍ. وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ: أَنَّ النَّبِيَّ صِلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "أُنْزِلَ الْقُرْآنُ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ". -- المجموع ج. 3 ، ص. 330


*http://book.pondokngalah.net
READ MORE -

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SUFI EKSENTRIK; Membina Pelacur

Mbah Sungeb kyai jadhug tapi tasattur (sengaja menyembunyikan kelebihannya). Tak banyak yang mengetahui jati dirinya.

Suatu kali ada acara NU di Surabaya. Kyai Bisri Mustofa mengajak sejumlah kyai Rembang untuk berangkat berombongan dengan mobil miliknya. Mbah Sungeb ingin ikut tapi tak berani ngomong sendiri, maka ia minta tolong salah seorang kyai itu untuk mengusulkannya kepada Kyai Bisri.

“Sungeb kok dinaikkan mobil segala”, jawab Mbah Bisri, “Nggak usah!”

Rombongan pun berangkat tanpa Mbah Sungeb.


Sebagian kyai merasakan ganjalan di hati: Kyai Bisri kok pelit sekali, ditambahi nunutan satu orang lagi saja kok nggak mau, padahal masih ada tempat. Sebagian lainnya menduga-duga: apa ya, kesalahan Mbah Sungeb, kok sampai sebegitunya Kyai Bisri menyingkurinya?

Sampai di tempat acara dan kyai-kyai turun dari mobil, Mbah Sungeblah orang pertama yang menyambut kedatangan mereka!


Mbah Sungeb memang aneh. Ketika Pemda Rembang membuka lokalisasi pelacuran, Mbah Sungeb yang sudah sepuh justru rajin datang ke tempat itu. Nongkrong di warung-warungnya, ngobrol dengan perempuan-perempuannya. Orang-orang menggugatnya, Mbah Sungeb tak bergeming.

“Terserah aku mau dikatai apa… mau dibilang kyai begenggek (pelacur) ya silahkan saja”, begitu katanya, “orang-orang itu merasa dirinya lebih baik ketimbang begenggek. Padahal kalau begenggeknya tobat tapi yang ngrasani (mempergunjingkan) begenggek tidak tobat…?”

Tak lama sesudah Mbah Sungeb wafat, lokalisasi pelacuran itu ditutup.


***

Di Pasuruan, ada Kiyai Sholeh (Kiyai Muhammad Sholeh Bahruddin), pengasuh Pesantren Ngalah, Sengoagung, Purwosari. Kiyai Sholeh terkenal dengan banyu yasinan-nya, yaitu air yang sudah disuwuk dengan bacaan Surah Yasin. Banyu yasinan itu merupakan “sarana generik”. Siapa pun yang datang dengan hajat apa pun, ia beri seplastik banyu yasinan diiringi doa ala kadarnya agar terkabul hajatnya.

Ketika seorang pelacur datang minta penglaris, banyu yasinan pun beliau sodorkan begitu saja. Tanpa banyak tanya, tanpa nasehat yang nyinyir, apalagi mencela.

Siapa sangka, beberapa waktu kemudian si pelacur datang lagi.


“Saya ini yang dulu datang kesini, Mbah”


“Oh? Sudah pernah kesini?”


“Iya”

Mbah Sholeh manggut-manggut.


“Bagaimana?”


“Sebenarnya suwuknya Simbah itu manjur sekali… tapi sekarang saya minta dicabut saja, Mbah”.

“Lho?”

“Saya ndak kuat lagi, Mbah… saya mau berhenti saja. Gara-gara suwuknya Simbah itu, berminggu-minggu saya ndak bisa istirahat sama sekali…. sampai hancur badan saya…”


*http://teronggosong.com/2010/12/sufi-eksentrik-membina-pelacur/
READ MORE -

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PERAN PESANTREN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pesantren sebagai “Agent of Change”
Pesantren adalah sebuah komunitas peradaban dan sering dipandang sebelah mata karena lebih banyak mengurusi soal ukhrowiyah yang tidak diimbangi dengan duniawiyah. Pesantren menjadi tempat untuk pembinaan moral-spiritual kesalehan seseorang dan pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam. Sering pula dicerca sebagai pusat kehidupan fatalis , karena memproduksi kehidupan zuhud yang mengabaikan dunia materi. Padahal yang dilakukan oleh orang pesantren itu merupakan sebuah kesederhanaan dan kesahajaan dalam menaungi sebuah kehidupan di dunia dan berusaha ”menabung” untuk menggapai akhiratnya.

Dan sekarang sebuah anggapan itu sudah agak bergeser. Alumni-alumni pesantren sudah biasa “beradaptasi” dengan dunia luar, mulai berkecimpung di dunia pendidikan, politik, social-budaya, kewirausahaan dan lain sebagainya.

Keberadaan pesantren di tengah-tengah masyarakat mempunyai makna sangat strategis, apalagi jika pesantren ini memiliki lembaga pendidikan umum (pendidikan formal). Lembaga pesantren yang berakar pada masyarakat, merupakan kekuatan tersendiri dalam membangkitkan semangat dan gairah masyarakat untuk meraih kemajuan menuju ke arah kehidupan yang makin sejahtera. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang berdampak kepada berbagai perubahan terutama di bidang ekonomi maupun social-budaya, dan perlu juga memperhatikan gerakan pesantren dalam mengapresiasikan arus globalisasi dan modernisasi yang berlangsung demikian kuatnya saat ini.

Arus globalisasi dan modernisasi merupakan proses transformasi yang tak mungkin bisa dihindari, maka semua kelompok masyarakat termasuk masyarakat pesantren harus siap menghadapinya dan perlu menanggapi dampak-dampaknya secara terbuka dan secara kritis. Karena pesantren memiliki ciri khas yang kuat pada jiwa masyarakatnya serta dasar-dasar keagamaan dan tradisi menjadikan pesantren memiliki kekuatan resistensi terhadap pengaruh-pengaruh budaya dari luar. Pesantren dianggap sebagai “benteng” nilai-nilai dasar di masyarakat terhadap intervensi budaya asing. Dari sinilah pentingnya keterkaitan pesantren dengan masyarakatnya yang tercermin dalam ikatan tradisi dan budaya yang kuat dan membentuk pola hubungan fungsional dan saling mengisi antara keduanya. Interaksi social-budaya yang mendalam antara pesantren dan masyarakat di sekitarnya itu terlihat dalam hal keagamaan, pendidikan, kegiatan social dan perekonomian.

Oleh karena itu pesantren membutuhkan gerakan pembaharuan yang progresif terhadap segala bidang, terutama dalam menghadapi permasalahan sosial-kemasyarakatan. Dan pesantren mestinya memberikan diversifikasi (penganekaragaman) keilmuan unggulan khusus atau keahlian praktis tertentu. Artinya, pesantren perlu membuat satu keunggulan tertentu keahlian praktis lainnya misalnya keahlian ilmu umum dan keahlian praktis lainnya.

Pesantren memiliki basis sosial yang jelas, karena keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada umumnya, pesantren hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat. Hal ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang terus berkembang. Dan sebagaian yang lain sebagai suatu komunitas, pesantren dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan spiritual di pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fiddin (pendalaman dan penguasaan ilmu agama) yakni dengan melestarikan ajaran agama Islam serta mengikutkannya pada konteks sosial-budaya.

Untuk mentransformasikan pesantren berperan dalam pemberdayaan masyarakat, maka perlunya langkah-langkah khusus dilakukan lembaga tertentu dalam memproduksi santri-santri sebagai “Agent of Change” yang peka terhadap arus modernisasi dan masalah social-budaya.

Tantangan Zaman: Sumber Daya Manusia dan Perekonomian Masyarakat
Tantangan terbesar dalam menghadapi globalisasi dan modernisasi adalah pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi. Dalam kehidupan telah terjadi transformasi di semua segi terutama sosial dan budaya yang sangat cepat dan mendasar pada semua aspek kehidupan manusia. Berbagai perubahan tersebut menuntut sikap mental yang kuat, efisiensi, produktivitas hidup dan peran serta masyarakat.

SDM yang berkualitas dan tangguh mampu mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dan mengatasi ekses-eksesnya. Perkembangan SDM akan dengan sendirinya terjadi sebagai hasil dari interaksi antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial budaya termasuk kedalaman pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama serta perkembangan modernisasi dan teknologi tentunya. Dalam hal ini pembangunan ekonomi tidak secara otomatis berpengaruh peningkatan kualitas SDM. Namun perkembangan SDM yang berkualitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dua hal tersebut (SDM dan pertumbuhan ekonomi) harus diarahkan pada pembentukan kepribadian, etika dan spritual. Sehingga ada perimbangan antara keduniawian dan keagamaan. Dengan perkataan lain pesantren harus dapat turut mewujudkan manusia yang IMTAQ (beriman dan bertaqwa), yang berilmu dan beramal dan juga manusia modern peka terhadap realitas sosial kekinian. Dan itu sesuai dengan kaidah ”al muhafadotu ’ala qodimish sholih wal akhdu bi jadidil ashlah” (memelihara perkara lama yang baik dan mengambil perkara baru yang lebih baik).

Peningkatan SDM merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh umta manusia. Di dalam islam pun sudah ada dalilnya yang berbunyi: ”mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang islam laki-laki dan perempuan”. Hal ini menunjukkan sampai kapanpun dalam mengikuti perkembangan zaman globalisasi dan modernisasi harus diikuti pula kesadaran ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, agar kemampuan untuk bersaing dapat dilaksanakan oleh pesantren. Dan penguasaan ilmu pengetahuan itu merupakan pencerminan dari kehidupan budaya modern dan sekaligus amanat keagamaan, maka tradisi pesantren yang menanamkan etos keilmuan kepada para santri harus dihidupkan kembali, dan tentunya dengan membuka diri kepada ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola kehidupan modern.

Kemudian masalah perekonomian menjadi langkah penting bagi pesantren dalam mengorganisir masyarakat. Mengingat dalam arus ’pasar bebas’, masyarakat dituntut untuk berkompetisi hidup dalam melanjutkan kehidupannya. Era globalisasi telah meruntuhkan kekuatan ekonomi masyarakat kecil karena dominasi monopoli pelaku pasar yang sudah meguasai hampir di seluruh pelosok desa. Maka pemberdayaan masyarakat melalui kesejahteraan dan kemandirian ekonomi perlu digerakkan. Pesantren diharapkan mampu menjadi ”pioner perubahan” itu yang kemudian membentuk sebuah gerakan yang praksis di masyarakat. Dalam pengembangan ekonomi juga diperlukan keahlian-keahlian khusus untuk diterapkan meliputi: manusia yang berjiwa sosial, intrepreneurship, bangunan jaringan (baik untuk perdagangan/wirausaha, permodalan dan pemasaran). Masyarakat, khususnya bagi pesantren harus bisa melepaskan diri dari belenggu ”pasar modernisasi” dan lingkaran ekonomi sudah tidak merakyat lagi bagi rakyat kecil.

Dan ada beberapa langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan yakni: keilmuan, jiwa kewirausahaan dan etos kerja/kemandirian.

Keilmuan, dalam hal ini keilmuan agama dan pengetahuan umum seperti yang telah disampaikan tadi. Ajaran agama merupakan pemupukan nilai-nilai spiritual untuk tetap teguh dalam menjalankan ajaran agama di kala moderinisasi sudah merasuk pada wilayah jati diri manusia. Serta pengetahuan-pengetahuan keilmuan umum dalam perkembangan zaman terus meningkat dan setiap manusia harus bisa mengikutinya. Dan SDM inilah yang menjadi kunci dari peradaban manusia itu sendiri. Maka diharuskan hidup secara serasi dalam kemodernan dengan tetap setia kepada ajaran agama.

Jiwa Kewirausahaan, etos kewirausahaan dijadikan bagi penumbuhan dan motivasi dalam melakukan kegiatan ekonomi. Gerakan-gerakannya adalah membangun wirausaha bangsa kita sendiri, terutama dari kalangan pesantren dan masyarakatnya. Serta dapat menumbuhkan pengusaha-pengusaha yang tangguh yang mampu bersaing baik di pasar internasional apalagi di pasar lokal itu sendiri.
Pesantren diharapkan dapat melahirkan wirausahawan yang dapat mengisi lapisan-lapisan usaha kecil dan menengah yang handal dan mandiri. Sebenarnya yang diperlukan hanyalah menghidupkan kembali tradisi yang kuat di masa lampau dengan penyesuaian pada kondisi masa kini dan pada tantangan masa depan.

Etos Kerja dan kemandirian, dalam kenyataan, dalam masyarakat kita etos kerja ini belum sepenuhnya membudaya. Artinya, budaya kerja sebagian masyarakat kita tidak sesuai untuk kehidupan modern. Pesantren, dimulai dengan lingkungannya sendiri, harus menggugah masyarakat untuk membangun budaya kerja yang sesuai dan menjadi tuntutan kehidupan modern. Sedangkan waktu adalah faktor yang paling menentukan dan merupakan sumber daya yang paling berharga. Budaya modern menuntut seseorang untuk hidup mandiri, apalagi suasana persaingan yang sangat keras dalam zaman modern ini memaksa setiap orang untuk memiliki kompetensi tertentu agar bisa bersaing dan dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat. Hanya pribadi-pribadi yang punya watak kemandirian saja bisa hidup dalam masyarakat yang makin sarat dengan persaingan.

Dengan demikian, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghadapi segala tantangan, mampu mengambil keputusan sendiri, mempunyai kemandirian, memiliki budaya kerja keras dan daya tahan yang kuat, serta mampu menentukan apa yang terbaik bagi dirinya.

Masyarakat saat ini tidak hanya saja membutuhkan sebuah fatwa atau dalil-dalil yang menyegarkan, tapi juga membutuhkan solusi konkrit dan praksis atas segala permasalahan yang ada. Era keterbukaan dan persaingan bebas sudah dengan cepatnya masuk ke dalam lapisan masyarakat. Kalau tidak menyiapkan diri untuk ”memberdayakan” masyarakat maka akan ikut tergerus dan lenyap oleh zaman itu sendiri. Hanya dengan komitmen dan pengorganisiran masyarakatlah yang sanggup membentengi diri dari itu semua, dan pesantren juga sebagai salah satu harapan masyarakat untuk ikut andil di dalamnya.

Jadi perlunya ”Tri Dharma Pesantren” yakni: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini sebagai langkah integrasi-nya pesantren dalam memerankan fungsinya di masyarakat luas. Sehingga pesantren tidak hanya melahirkan agamawan saja, tetapi juga agamawan yang ”luwes” -inklusif, mempunyai jiwa sosial-kemasyarakatan serta kepribadian mandiri dan intrepreneurship.
Dan pada akhirnya ini sebagai langkah kecil pesantren dalam menghadapi pergerakan zaman. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan pesantren tentunya sebagai pem-produk santri-santri yang bermasyarakat.
Amin.


*Oleh: Syihabuddin
(aktifis Lakpesdam NU Bangil)
READ MORE -

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS